Seputar Peradilan
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, telah dilaksanakan rapat seleksi Agen Perubahan bertempat di Ruang Media Center. Rapat ini dihadiri oleh tim seleksi yang bertugas menilai dan menentukan pegawai yang memenuhi kriteria sebagai Agen Perubahan di lingkungan instansi.
Dalam rapat tersebut, tim seleksi melakukan penilaian terhadap pegawai berdasarkan sejumlah kriteria umum yang digunakan dalam pemilihan Agen Perubahan, antara lain integritas, komitmen, inovasi dan kreativitas, kepemimpinan, komunikasi efektif, kepedulian terhadap perubahan, serta kinerja dan produktivitas. Pegawai yang memenuhi kriteria ini kemudian masuk dalam daftar nominasi.
Dari nominasi yang ada, tim kemudian melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menetapkan dua pegawai sebagai Agen Perubahan. Hasil dari rapat ini selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua sebagai rekomendasi untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Agen Perubahan.
Dengan adanya pemilihan Agen Perubahan ini, diharapkan pegawai yang terpilih dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan budaya kerja positif serta membawa perubahan yang lebih baik bagi organisasi.