Seputar Peradilan

PA Tais Berhasil Mediasi Perkara Hingga Pencabutan Gugatan

 mediasi-berhasil2-blur.jpeg

Air Periukan, 30 Januari 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tais kembali menunjukkan perannya dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam sidang keliling yang digelar pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025, para pihak yang berperkara berhasil mencapai kesepakatan damai sehingga gugatan resmi dicabut.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator dari PA Tais H. Rifkqy Qowiyul Iman, L.c., M.Si berlangsung dengan suasana penuh musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses persidangan.

Ketua PA Tais, Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H, menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah beritikad baik untuk berdamai. “Keberhasilan mediasi ini mencerminkan semangat kekeluargaan dan penyelesaian masalah yang lebih cepat, murah, dan efektif dibandingkan proses peradilan yang panjang,” ujar beliau.

mediasi-berhasil-blur2.jpeg

Sidang keliling yang menjadi agenda rutin PA Tais ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil. Dengan adanya fasilitas mediasi di tempat sidang keliling, diharapkan lebih banyak perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang berlarut-larut.

Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang kasus yang berhasil diselesaikan secara damai oleh PA Tais. Ke depan, PA Tais berkomitmen untuk terus mengutamakan pendekatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa demi menciptakan keadilan yang lebih harmonis di tengah masyarakat.