Seputar Peradilan
PA Tais Laksanakan Sidang Virtual, Wujudkan Komitmen Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi
Foto: Persiapan dan setting peralatan telekonferensi
Tais, Senin, 2 Juni 2025 — Pengadilan Agama Tais melaksanakan sidang virtual yang dimohonkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan resmi dari PA Pangkalan Bun dengan nomor: 445/KPA.W16-A2/HK2.6/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Tais dengan memanfaatkan teknologi telekonferensi sebagai sarana utama komunikasi. Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan peradilan, serta menjadi bukti nyata bahwa PA Tais siap mendukung proses persidangan lintas wilayah secara efisien, tanpa mengabaikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh perangkat pendukung, baik dari sisi teknis maupun administratif, telah dipersiapkan dengan baik oleh tim Pengadilan Agama Tais. Proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala teknis berarti, yang menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara profesional dan modern.
Ketua Pengadilan Agama Tais menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang virtual ini merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Seluma, melalui pemanfaatan teknologi informasi. Persidangan virtual ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Tais siap beradaptasi dan memberikan layanan terbaik, termasuk dalam situasi yang menuntut efisiensi dan fleksibilitas,” ujar beliau.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam proses peradilan, seperti telekonferensi, tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi para pihak, tetapi juga membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk tetap mendapatkan keadilan yang layak.
Dengan keberhasilan sidang virtual hari ini, Pengadilan Agama Tais berharap agar pelayanan berbasis teknologi semakin dapat dimanfaatkan secara optimal di masa mendatang, baik dalam penanganan perkara antar wilayah maupun dalam pelayanan administratif lainnya. Hal ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mendorong digitalisasi lembaga peradilan secara nasional.
Pengadilan Agama Tais terus membuka diri terhadap inovasi dan kolaborasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (tc)