Seputar Peradilan

Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Agama Tais

 

pelantikan erni

Rabu, 9 Juli 2025 | Bengkulu – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum., secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tais. Prosesi digelar secara khidmat di Aula PTA Bengkulu, disaksikan oleh para Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Bengkulu, seluruh aparatur PTA Bengkulu serta keluarga dari pejabat yang dlantik.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 89/KMA/SK.KP4.1.3/V/2025 Tanggal 28 Mei 2025 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama, sebagai bagian dari rotasi dan promosi jabatan dalam tubuh peradilan agama.

pelantikan erni1

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pengangkatan Ketua Pengadilan Agama Tais. Setelah itu, dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua PTA Bengkulu, disertai penandatanganan berita acara sumpah.

pelantikan erni2

Ketua PTA Bengkulu kemudian secara resmi melantik dan memasangkan kalung jabatan kepada Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I., M.H., menandai dimulainya masa tugas beliau sebagai pimpinan Pengadilan Agama Tais.

Erni Melita Kurnia Lestari, S.H.I., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Prabumulih sejak Desember 2022. Ia dikenal sebagai sosok hakim yang tegas, profesional dan aktif dalam mendorong inovasi pelayanan berbasis digital di lingkungan peradilan. 

Dalam arahannya, Ketua PTA Bengkulu menyampaikan bahwa Ketua pengadilan harus mampu membangun sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, demi memenuhi tuntutan publik terhadap layanan peradilan yang berkualitas dan akuntabel. 

pelantikan erni3

Pengadilan Agama Tais di bawah kepemimpinan baru diharapkan mampu semakin memperkuat sistem peradilan agama yang modern, berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.