Seputar Peradilan

PA Tais Ikuti Bimtek Nasional Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Tais, Jum’at, 1 Agustus 2025 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tais, para tenaga teknis Pengadilan Agama Tais mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini mengangkat tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”.

Bimtek ini dihadiri oleh aparatur peradilan agama dari berbagai wilayah di Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kapasitas aparatur dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi oleh kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok masyarakat marjinal lainnya.

Materi yang disampaikan dalam bimtek meliputi prinsip-prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta pentingnya pendekatan empatik dan non-diskriminatif dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan. Narasumber yang hadir berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pejabat dari Mahkamah Agung RI yang kompeten di bidang perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan dari Badan Peradilan Agama untuk menciptakan peradilan yang inklusif, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif. Sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Tais menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan hasil Bimtek dalam praktik pelayanan sehari-hari, termasuk dengan memperbaiki sistem layanan informasi, aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas, serta sikap empati dari petugas dalam melayani pencari keadilan dari kalangan rentan.

Ketua Pengadilan Agama Tais, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan dan meningkatkan sensitivitas aparatur terhadap tantangan yang dihadapi oleh masyarakat rentan dalam mengakses keadilan.

“Dengan mengikuti Bimtek ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih berpihak kepada keadilan. Ini bukan hanya sekadar tugas, tapi panggilan nurani kita sebagai aparat peradilan,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya bimbingan teknis ini, seluruh aparatur peradilan agama dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata mewujudkan sistem peradilan yang ramah terhadap semua kalangan, tanpa terkecuali.

Semoga langkah-langkah strategis ini menjadi titik awal terciptanya keadilan substantif bagi seluruh warga negara, serta mendukung visi Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang agung dan dipercaya masyarakat. (tc)