Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Tais Wujudkan Perdamaian Melalui Keberhasilan Mediasi

Alhamdulillah, Senin 13 Oktober 2025, Pengadilan Agama Tais kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Hakim Mediator PA Tais, Indra Wahyudi, S.H., M.H., berhasil memediasi salah satu perkara perceraian dengan hasil akhir pencabutan perkara oleh para pihak, yakni perkara Nomor 378/Pdt.G/2025/PA.Tas.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan, musyawarah, dan perdamaian. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan, di mana kedua belah pihak dengan kesadaran dan keikhlasan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka tanpa perlu melanjutkan proses persidangan.

Hakim Mediator PA Tais, Indra Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari itikad baik para pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama. “Mediasi menjadi wadah penting bagi para pihak untuk menemukan jalan tengah, bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hubungan baik tetap terjaga,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Tais dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada perdamaian. Dengan adanya penyelesaian melalui mediasi, perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efisien, dan menghindari konflik berkepanjangan.

Pengadilan Agama Tais akan terus mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh jalur musyawarah demi menjaga keharmonisan, memperkuat nilai-nilai kekeluargaan, serta mendukung terciptanya masyarakat yang damai dan berkeadilan. (trio ckp)

 


error code: 522